Tugas ke 3
Kelompok : 2
Nama Kelompok :
- Bayu Arya Pratama ( 1111386 )
- Claudia Febrina ( 11112639 )
- Irena Armalia Gicta ( 13112778 )
- Nurulita Dewi Hardiyanti ( 15112556 )
- Roy Yohanes Lumban Gaol ( 16112708 )
- Siti Karina Rachmawaty ( 17112059 )
· Pengertian
Disiplin
Konsep
disiplin merupakan sikap ketaatan terhadap suatu aturan atau ketentuan yang
berlaku dalam organisasi, yaitu menggabungkan diri dalam organisasi itu atas
dasar adanya kesadaran dan keinsyafan, bukan karena unsur paksaan (Wursono;
1985). Sementara itu pendapat lain mengatakan bahwa suatu kedisiplinan penting
bagi suatu organisasi, sebab dengan adanya kedisiplinan akan dapat ditaati oleh
sebagian besar para karyawan dengan demikian adanya kedisiplinan tersebut
diharapkan pekerjaanakan dilakukan secara efektif. Bilamana kedisiplinan tidak dapat ditegakkan maka kemungkinan tujuan yang telah ditetapkan
tidak dapat dicapai secara efektif dan efisien (Nitisemito; 1982). Jadi dapat
ditegaskan bahwa dalam penetapan disiplin lebih ditekakan pada unsur kesadaran
dan penyesuaian diri secara sukarela, bukan atas dasar paksaan.
Disiplin
itu sendiri diartikan sebagai kesediaan seseorang yang timbul dengan kesadaran
sendiri untuk mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku di dalam organisasi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomer 30 Tahun 1980 telah diatur secara jelas bahwa
kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh
setiap pegawai negeri merupakan bentuk disiplin yang tanamkan kepada
setiap pegawai negeri. Dalam buku Gerakan Disiplin Nasional (GDN) yang
dikeluarkan oleh Sekretaris Negara, disiplin merupakan ketaatan terhadap
peraturan dan norma kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
berlaku, yang dilaksanakan secara sadar dan ikhlas lahir batin, sehingga timbul
rasa malu kena sanksi dan rasa takut terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Disiplin adalah sikap hidup dan perilaku yang
mencerminkan tanggung jawab terhadap kehidupan, tanpa paksaan dari luar. Sikap
dan perilaku ini dianut berdasarkan keyakinan bahwa hal itu bermanfaat bagi
diri sendiri dan masyarakat. Hal ni terkait dengan kemauan dan kemampuan
seseorang menyesuaikan interennya dan mengendalikan dirinya agar sesuai dengan
norma, aturan, hukum, kebiasaan yang berlaku dalam lingkungan sosial budaya setempat.
Dari pendapat dan uraian-uraian
tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa apabila suatu organisasi ingin
mengusahakan agar kinerja karyawan meningkat, maka salah satu usaha yang harus dilakukan adalah menegakkan disiplin kerja pegawai.
Dalam menegakkan disiplin, unsur pemimpin diharapkan dapat selalu menciptakan, menegakkan, dan memelihara kedisiplinan
yang baik dari para anggota, sehingga produktivitas yang dinginkan dapat
terwujud.
Prawirosentono (1999: 31) mengemukakan bahwa
secara umum disiplin adalah taat kepada hukum dan peraturan yang berlaku.
Sedangkan disiplin kerja, atau lebih tepatnya disiplin kerja pegawai dapat
dikatakan ketaatan pegawai yang bersangkutan dalam menghormati perjanjian kerja
dengan organisasi di mana dia bekerja. Robert E. Quin Cs dalam Prawirosentono
(1999 : 32) mengatakan : “Discipline implies obedience and respect for the
agreement between the firm and its employee. Discipline also involves sanction
judiciously applied”.
Uraian ini dapat dijelaskan bahwa disiplin
meliputi ketaatan dan hormat terhadap perjanjian yang dibuat antara perusahaan
dan karyawan. Disiplin juga berkaitan erat dengan sanksi yang perlu dijatuhkan
kepada pihak yang melanggar. Menurut Suradinata (1996: 150), disiplin pada
dasarnya mencakup pelajaran, patuh, taat, kesetiaan, hormat kepada
ketentuan/peraturan/norma yang berlaku. Dalam hubungannya dengan disiplin
kerja, disiplin merupakan unsur pengikat, unsur integrasi dan merupakan unsur
yang dapat menggairahkan kerja bahkan dapat pula sebaliknya.
Dengan berpedoman pada pengertian tersebut maka disiplin
merupakan faktor pengikat kerja, yaitu merupakan kekuatan yang dapat memaksa
tenaga kerja atau pegawai untuk mematuhi peraturan serta prosedur kerja yang
telah disepakati dan telah ditentukan oleh lembaga yang berwenang atau pejabat
yang berwenang dengan berpegang pada peraturan tersebut. Dengan berpegang pada
peraturan dimaksud diharapkan tujuan organisasi dapat tercapai.
Unsur-unsur Disiplin
Menurut Tulus Tu’u (2004:33)
menyebutkan unsur–unsur disiplin adalah sebagai berikut :
1.
Mengikuti dan menaati peraturan, nilai dan
hukum yang berlaku.
2.
Pengikutan dan ketaatan tersebut terutama
muncul karena adanya kesadaran diri bahwa hal itu berguna bagi kebaikan dan
keberhasilan dirinya. Dapat juga muncul karena rasa takut, tekanan, paksaan dan
dorongan dari luar dirinya.
3.
Sebagai alat pendidikan untuk mempengaruhi,
mengubah, membina, dan membentuk perilaku sesuai dengan nilai-nilai yang
ditentukan atau diajarkan.
4.
Hukuman yang diberikan bagi yang melanggar
ketentuan yang berlaku, dalam rangka mendidik, melatih, mengendalikan dan
memperbaiki tingkah laku.
5.
Peraturan-peraturan yang berlaku sebagai
pedoman dan ukuran perilaku.
·
JENIS JENIS DISIPLIN
1.
Disiplin Preventif
Adalah
kegiatan yang dilaksanakan untuk mendorong para karyawan agar mengikuti
berbagai standar dan aturan, sehingga penyelewengan-penyelewengan dapat
dicegah. Sasaran pokoknya adalah untuk mendorong disiplin diri karyawan. Dengan
cara ini karyawan menjaga disiplin diri mereka dan bukan karena suatu paksaan.
2.
Disiplin Korektif
Adalah kegiatan diambil untuk menangani pelenggaran terhadap aturan-aturan dan
mencoba menghindari pelanggaran-pelanggaran berikutnya. Kegiatan korektif
sering berupa sesuatu bentuk hukuman dan disebut tindakan kedisiplinan.
Sasaran-sasaran tindakan pendisiplinan hendaknya positf, bersifat mendidik dan
menilai, bukan tindakan negatif yang bersifat menjatuhkan. Secara umum tindakan
pendisiplinan adalah sebagai berukut :
a.
Untuk memperbaiki pelanggaran
b.
Untuk menghalangi karyawan lain
melakukan pelanggaran serupa
c.
Untuk menjaga berbagai standar agar tetap
konsisten dan efektif.
3.
Disiplin Progresif
Adalah kegiatan yang
memberikan hukuman-hukuman lebih berat terhadap pelanggaran-pelanggaran yang
berulang. Tujuannya memberikan kesempatan bagi karyawan untuk mengambil
tindakan korektif sebelum dikenakan hukuman yang lebih berat. Sebuah contoh
sistem disiplin progresif yang disusun atas dasar tingkat berat atau kasarnya
hukuman secara ringkas dapat ditujukan sebagai berikut :
a.
Teguran secara lisan oleh penyelia.
b.
Teguran tertulis dengan catatan
dalam file personalia.
c.
Skorsing dari pekerjaan satu sampai
tiga hari.
d.
Skorsing satu minggu atau lebih.
e.
Diturunkan pangkatnya.
f.
Dipecat.
TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab menurut kamus umum bahasa Indonesia
adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. sehingga bertanggung jawab
adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya,
dan memberikan jawab
serta menanggung akibatnya.
Seorang pelajar memiliki kewajiban belajar. bila belajar, maka hal itu berarti ia telah memenuhi kewajibanya serta dia juga telah bertanggung jawab atas kewajibannya. kadar penanggung jawabnnya adalah bila dalam ujian dia akan menerima hasil ujiannya apakah A, B, atau C.
Seorang pelajar memiliki kewajiban belajar. bila belajar, maka hal itu berarti ia telah memenuhi kewajibanya serta dia juga telah bertanggung jawab atas kewajibannya. kadar penanggung jawabnnya adalah bila dalam ujian dia akan menerima hasil ujiannya apakah A, B, atau C.
Seseorang mau bertanggung jawab karena ada kesadaran atau
pengertian atas segala perbuatan dan akibatnya dan atas kepentingan pihak lain.
Timbulnya sikap tanggung jawab karena manusia itu hidup bermasyarakat dan hidup
dalam lingkungan alam.
Macam – macam tanggung jawab :
1.
Tanggung
jawab terhadap diri sendiri. Contoh : Andi membaca
sambil berjalan, lalu ia terjatuh, akibatnya ia aharus beristirahat dirawat di
rumah dan tidak sekolah. konsekuensi tidak bersekolah dan tinggal dirumah
adalah tanggung jawab terhadap diri sendiri.
2.
Tanggung
jawab terhadap keluarga. Contoh
: seorang ibu hidup dengan tiga anak, karena suaminya meninggal dia harus
bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya, walapun harus menjadi
pelacur sekalipun, karena demi memberikan kehidupan dan bertanggung jawab atas
ketiga anaknya.
3.
Tanggung jawab terhadap
masyarakat. Contoh
: seorang ketua RT yang menjabat saat itu di daerah tempat tinggalnya harus
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kesejahteraan warganya. misalnya saja
bila pada saat hari raya qurban, ketua RT setempat harus sudah mempunyai data
warga miskin yang akan menerima santunan qurban. ketua RT juga harus sigap
membantu bilamana ada warganya yang meninggal dunia, lalu ketua RT juga
menggerakan ibu-ibu PKK ditempatnya untuk membangun pos kesejahteraan untuk
kesehatan, lingkungan dan pendidikan untuk warganya.
4.
Tanggung
jawab terhadap bangsa dan negara. Contoh : pada zaman penjajahan
dahulu, para pemuda Indonesia bertanggung jawab untuk membela negara, turut
berperang untuk memerdekakakn negara kesatua republik Indonesia. para pemuda
sangat ingin memiliki kebebasan dalam bernegara, maka para pemuda menanamkan
dalam hatinya mempunyai tekad yang kuat untuk membela negara dan bertanggung
jawab atas semua permasalahan yang ada di negara Indonesia.
5.
Tanggung jawab terhadap Tuhan. Contoh
: manusia telah di beri kehidupan yang sangat mencukupi dan layak. semua itu
atas pemberian sang pencipta yaitu Allah SWT. ALlah sangat pengasih, penyayang
dan pengampun. Allah pun tak meminta hal-hal yang menyusahkan manusia untuk
mewujudkan rasa bersyukur manusia terhadap semua kebaikan-Nya. Manusia hanya
diperintahkan untuk Shalat 5 waktu dan beramal sholeh, berbuat baik sesama
manusia dan berbuat baik kepada Allah SWT. semua yang diberikan ALlah SWT sudah
sepatutnya menimbulkan rasa tanggung jawab manusia kepada Allah SWT. tanggung
jawab untuk menunaikan semua yang diperintahkan-Nya dan meninggalkan yang
dilarang-Nya. Tanggung jawab untuk menjalankan sholat 5 waktu dan amalan yang
baik lainnya. Menjaga alam yang sdah diciptakan, diberikan Allah dengan
sukarela, merawatanya untuk kehidupan selnjutnya adalah sebuah bentuk tanggung
jawab dan ungkapan rasa bersyukur yang tiada tara kepada sang pencipta yaitu
Allah SWT.
Diantara
banyaknya tanggung jawab tersebut, bahwa kita harus melakukan semua tanggung
jawab kita dengan iklas dan akan mendapatkan hak kita pada saat nya setelah
kita melakukan semua tanggung jawab kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar